Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019
Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang Irfan F Muis MH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Penyidikan baru kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada BPN Kota Palembang tahun 2019, oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berlanjut.
Kali ini, empat nama diperiksa penyidik khususnya bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dari rilis yang diterima redaksi, Jumat 31 Mei 2024 empat nama yang periksa penyidik yakni berinisial WA ASN Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu, KA selaku PPNPN BPN Kota Palembang, HA honorer BPN Kota Palembang serta FL selaku pendaftar PTSL tahun 2019.
BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir
BACA JUGA:Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat
Dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH mengatakan keempat saksi diperiksa penyidik selama beberapa jam.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi dimulai dari pukul 09.00 WIB pagi sampai selesai," ujar Muis.
Adapun masing-masing saksi, lanjut Muis dicecar lebih kurang 30an pertanyaan terkait materi penyidikan perkara.
Dikatakan Muis, dari pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi bertujuan untuk mendalami materi penyidikan perkara sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang
"Masih ada sejumlah nama-nama lainnya yang akan dipanggil dan diperiksa penyidik, akan diinformasikan update terbarunya nanti," ungkapnya.
Ia mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: