Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Tersangka Korupsi Penambangan Batu Bara Mengerucut?--

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Perkebunan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Dua Mantan Pejabat Pemkab Musi Rawas

Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.

Bahkan jauh sebelumnya, tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.

Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Ketiga nama itu, yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

Lalu, pada Rabu 24 April 2024 penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.

Serta satu nama lagi yakni berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dengan telah dipanggil dan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemberitaan itu menyebutkan penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. 

Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.

BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: