ASN vs PPPK: Bukan Hanya Seragam, Isi Jabatan Pun Beda

ASN vs PPPK: Bukan Hanya Seragam, Isi Jabatan Pun Beda

Isi jabatan lebih diutamakan ASN dibandingkan PPPK, jadi bukan hanya pakaian berbeda. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

c. jabatan pimpinan tinggi pratama;

d. jabatan administrator; dan

e. jabatan pengawas.

Sementara itu, jabatan nonmanajerial yang disebutkan pada Pasal 18 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah berikut ini.

BACA JUGA:Sopir Bus Maut Minanga yang Tewaskan Dua Penumpang Study Tour di OKI Belum Serahkan Diri

BACA JUGA:POCO Resmi Meluncurkan Tablet POCO Pad di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Fitur yang Dihadirkan!

Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana.

Jadi, selama masih ada PNS yang bisa menduduki jabatan-jabatan tersebut, PPPK tidak akan menempatinya.

Dimana PPPK bisa mengisi jabatan tertentu saja jika memang tak ada lagi PNS yang bisa ditempatkan pada jabatan tersebut. 

BACA JUGA:Tertunda Terus, Nasib 989 PPPK OKI Formasi 2023 Tak Jelas

BACA JUGA:Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuasin Tes ASN/PPPK, Pj Bupati: Manfaatkan, Kesempatan Tak Datang 2 Kali

Jadi antara PNS dan PPPK dalam hal jabatan ada perbedaan selain seragam. Sehingga PPPK harus memahaminya. 

Meskipun kedudukan ASN dan PPPK sebenarnya sama dengan PNS, yakni memiliki pangkat atau golongan dan jabatan dengan aturan naik pangkat. Hal ini diatur dalam regulasi tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: