Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi

Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi

Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi--

Selain itu, terkait pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana tuntutan jaksa itu juga termasuk kesalahan besar sebab menurut Heribertus ada kewajiban dari PT SMS untuk membayar beberapa mitra sekaligus untuk kepentingan PT SMS itu sendiri.

Ia juga tidak sependapat jika dikatakan kliennya memperkaya diri sendiri, sebab makna dari memperkaya diri sendiri seperti membeli sebuah mobil atau rumah untuk kepentingan pribadi kliennya itu tidak ada sama sekali.

BACA JUGA:Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

BACA JUGA:Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Sekali lagi ia menegaskan bahwa terkait sangkaan penyalahgunaan kewenangan seperti diucapkan jaksa KPK RI dalam tuntutan itu menurutnya kewenangan memang harus dilakukan kliennya semata-mata demi PT SMS itu sendiri.

Meski terancam pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, Heribertus tetap optimis terdakwa Sarimuda tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.

"Dan kalaupun harus dipersalahkan, maka seharusnya pihak lain seperti bagian keuangan PT SMS saat itu juga haruslah dipersalahkan juga, jadi saya tidak sependapat sekali dengan tuntutan jaksa KPK RI," tukasnya.

Sebelumnya, dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kedua Jaksa KPK RI, terdakwa Sarimuda yang dijerat kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terancam 4,6 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

BACA JUGA:Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 22 Mei 2024 pagi oleh jaksa KPK RI dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sehingga, menurut Jaksa KPK RI terdakwa Sarimuda sebagaimana fakta persidangan mempertimbangkan keterangan saksi serta ahli yang berkesesuaian dengan perbuatan terdakwa.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa Sarimuda telah menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp2,3 miliar dari jumlah keseluruhan kerugian negara yang telah dikembalikan Rp15 miliar lebih.

Dalam uraian pertimbangan tuntutan pidana, perbuatan terdakwa Sarimuda juga selain memperkaya diri sendiri senilai Rp8,7 miliar lebih juga memperkaya orang lain.

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: