Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Bakal Terus Memanggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Bakal Terus Memanggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Bakal Terus Memanggil Saksi Kasus Korupsi Terkait Penambangan Batu Bara--

SUMEKS.CO - Sederet nama mulai dari pihak perusahaan tambang BUMN hingga pihak dinas Pemprov Sumsel, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi aktifitas penambangan batu bara.

Selain saksi, rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.

Serangkaian kegiatan penyidikan tersebut, adalah untuk menguatkan alat bukti penyidikan serta membidik tersangka dalam perkara ini.

Namun, hingga saat ini diketahui tim penyidik Kejati Sumsel pada bidang Pidsus masih terus menggeber pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi.

BACA JUGA:Tercatat, Belasan Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Tersangka?

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Mantan Petinggi PTBA Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel

Terbukti, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH terus menyampaikan update terbaru terkait perkembangan penyidikan perkara.

Khusunya perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang digadang-gadang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah ini.

Bahkan, tercatat lebih dari 10 nama penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara.

"Untuk saat ini penyidik masih terus memanggil sejumlah nama lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Terus Diusut, Giliran Direktur PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:3 Mantan Manajer BUMN Tambang Batu Bara Diperiksa Bergilir Oleh Penyidik Kejati Sumsel

Oleh karena itu, ia berharap terhadap sejumlah nama yang dipanggil nantinya untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Namun, apabila berhalangan hadir diharapkan untuk memberikan keterangan alasan ketidak hadiran secara tertulis dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: