Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum Pendaftaran, Mendagri Terbitkan SK Senin Depan

Surat edaran (SE) mengenai imbauan pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024, bakal segera diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).--
BACA JUGA:LUAR BIASA! Pelayanan Bersama Pemkab Banyuasin Dapatkan Apresiasi Dirjen Dukcapil Kemendagri
Syarat dan ketentuan itu juga, wajib diikuti para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum mendaftar ke KPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: