4 Pulau Masuk Sumut, Camat di Aceh Lakukan Penolakan, Harga Mati Bung!

Gelombang penolakan keputusan empat pulau di Aceh masuk wilayah Provinsi Sumut, semakin disuarakan oleh warg Aceh khususnya yang berada di Kabupaten Aceh Singkil. --
SUMEKS.CO - Pasca ditetapkannya empat pulau masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), gelombang penolakan datang dari warga Aceh.
Gelombang penolakan yang datang dari warga Aceh itu, juga datang dari salah satu camat yang ada di wilayah tersebut. Videonya pun kini viral di media sosial.
Berdasarkan akun TikTok @ifa.bancin yang dilihat pada Selasa, 10 Juni 2025, sang camat bersama rombongan tengah berada di atas perahu.
Dari video berdurasi 39 detik tersebut, sang camat menyatakan penolakannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
BACA JUGA:Aceh Lakukan Pemantauan Hilal, Awal Ramadan 1446 H Kemungkinan Serentak di Indonesia
Pasalnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ini, menetapkan empat pulau di Provinsi Aceh masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumut.
Adapun empat pulau yang masuk wilayah Provinsi Sumut tersebut, adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Ini Aceh bung, Aceh Aceh. Itu milik kami Aceh, jangan macam-macam Sumut. Empat pulau harga mati untuk Aceh," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, empat pulau yang ditetapkan masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumut tersebut berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam penjelasannya, Tito menegaskan, bahwa keputusan ini bukanlah keputusan sepihak melainkan melalui proses yang panjang.
"Sebelum memutuskan, kita banyak melibatkan berbagai instansi terkait lebih dari satu dekade lalu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: