Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum Pendaftaran, Mendagri Terbitkan SK Senin Depan

Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum Pendaftaran, Mendagri Terbitkan SK Senin Depan

Surat edaran (SE) mengenai imbauan pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024, bakal segera diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).--

SUMEKS.CO - Surat edaran (SE) mengenai imbauan pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024, bakal segera diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dengan tegas menyatakan jika Pj kepala daerah ingin maju saat Pilkada 2024, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pendaftaran dibuka.

"Tidak boleh mereka (Pj kepala daerah) jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," tegas Tito Karnavian.

Tito mengungkapkan, mengenai penerbitan SK sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Kabupaten/Kota yang Bersiap Jadi Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel, Ada yang Sudah Disetujui Kemendagri

BACA JUGA:Kemendagri Apresiasi Pj Bupati OKI Atas Kinerja Progresif

"Sudah koordinasi dengan Ketua KPU. Nanti akan terbit peraturan KPU," kata Tito, Rabu 15 Mei 2024.

Saat ini sambung Tito, soal surat edaran yang nantinya ditujukan kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan, masih dipikirkan waktu yang tepat.

Pasalnya, untuk Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.

"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu. Yang jelas apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah harus mengundurkan diri," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Terkait Rakorda Dukcapil, Pj Bupati Banyuasin Koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri

BACA JUGA:Hani S Rustam Hadiri pelantikan serta pengantar tugas Sekjen Kemendagri Sebagai Wakil Rektor IPDN

Tito menjelaskan, ketentuan tentang syarat pendaftaran bakal calon kepada daerah sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dimana, salah satu syaratnya yakni, bakal calon kepala daerah saat mendaftar tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: