Pemkab OKU Timur Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa yang Baru
Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.--
"Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke desa, begitupun sebaliknya pemerintah desa menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten," ujarnya.
Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, bupati yang akrab disapa Enos ini mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah.
"Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang perpanjangan masa jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya. Seperti peraturan pemerintah, surat edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda," ucapnya.
BACA JUGA:82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam Kabupaten Muara Enim
Ia juga menerangkan, dengan adanya sosialisasi undang-undang ini maka menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat.
"Jadi pada kegiatan ini sudah dijelaskan secara gamblang bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun," ucapnya.
Lalu pada kesempatan ini ia berpesan dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini dapat dimanfaatkan untuk membangun desanya masing-masing.
"Jadi penambahan masa jabatan Kades ini dapat dimanfaatkan untuk membangun desa. Tentunya ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: