Pemkab OKU Timur Raih Piagam Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum dan Pelatihan Paralegal

Pemkab OKU Timur Raih Piagam Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum dan Pelatihan Paralegal

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.--

SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali mencatatkan prestasi yang membanggakan di bidang hukum.

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten OKU Timur.

Piagam penghargaan ini diberikan dalam acara Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumatra Selatan, yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, bertempat di Griya Agung Palembang.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, DR. H. Herman Deru, S.H., M.M., serta para pemangku kepentingan se-Sumsel.

BACA JUGA:Tim Ekspedisi 10.000 Jam Sukses Taklukkan Gunung Loser, Bupati OKU Timur Diberikan Penghormatan di Puncak

BACA JUGA:Pembangunan Irigasi Pertanian di OKU Timur Terus Digenjot, Tembus Kabupaten OKI

Menteri Hukum, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang telah berhasil membentuk 3.258 Posbankum secara merata di seluruh wilayah.

"Ini merupakan salah satu langkah besar dalam mendorong reformasi hukum yang menyentuh lapisan masyarakat paling bawah, untuk menghadirkan keadilan tanpa batas," ujar Supratman Andi Agtas.


Piagam Penghargaan yang diterima Bupati OKU Timur menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.--

Lebih lanjut, Menteri Hukum menekankan pentingnya pelatihan Paralegal Desa yang dilakukan dalam rangka memperkuat pendekatan restorative justice di tingkat lokal.

Para peserta pelatihan ini, lanjutnya, tidak hanya menjadi relawan, tetapi akan memperoleh gelar non-akademik C.P.L.A. yang memungkinkan mereka untuk menjadi ujung tombak keadilan di tingkat desa.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Fokus Perbaikan Jalan, Warga Bunga Mayang Apresiasi Kinerja Enos-Yudha

BACA JUGA:Capaian JKN OKU Timur Tembus 98,23 Persen, Bupati Enos Siap Wujudkan UHC 100 Persen

Keberadaan para paralegal ini diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memberikan penyelesaian sengketa hukum secara bijak tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait