Pemkab OKU Timur Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa yang Baru

Pemkab OKU Timur Sosialisasi Undang-undang Tentang Desa yang Baru

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dimana dalam perubahan undang-undang tersebut terdapat perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten OKU Timur. Serta berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Dinas PMD OKU Timur H Rusman, SE, MM dalam laporan sekaligus sosialisasinya mengatakan, bahwa ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

BACA JUGA:Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

BACA JUGA:Ini Luas Raudhah di Masjid Nabawi, yang Menjadi Oase Surgawi Para Jemaah Haji

"Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan. Namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa," katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pada undang-undang yang baru, jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 8 Tahun.


Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT.--

Hal ini dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan. Namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah.

"Jadi saya berharap agar para kepala desa untuk bersabar. Karena kita masih menunggu peraturan turunannya hingga ke Perda," jelasnya. 

BACA JUGA:Palembang Kembali Diguyur Hujan Deras, Sebagian Jalan Kolonel H Burlian Tergenang Banjir

BACA JUGA:Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, PT KAI Apresiasi Polda Sumsel dan BPN

Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT menyampaikan, bahwa sinergi dari desa ke kecamatan sampai ke kabupaten harus berjalan dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: