Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel
Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel--
"Sehingga belum bisa kita publish lebih terperinci sebab masih dalam tahap penyidikan umum, sabar ya," ucapnya.
Termasuk, masih kata Vanny potensi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses penambangan batu bara tersebut belum layak dikonsumsi publik.
Hanya saja, ia mengimbau khususnya kepada beberapa nama yang akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, bakal ada sangsi hukum yang menunggu apabila saksi tidak dapat hadir tanpa keterangan yang jelas.
Hal tersebut, kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Selain melakukan pemanggilan sejumlah nama, masih kata Vanny tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
"Nanti, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru khususnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Ketiga nama itu, diketahui yakni berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel Serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
Tercatat, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi aktifitas penambangan batu bara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa lebih dari 10 nama sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: