Hore! Kades Dapat Uang Pensiun Usai UU Desa Disahkan, Bikin Warganet Meradang

Hore! Kades Dapat Uang Pensiun Usai UU Desa Disahkan, Bikin Warganet Meradang

Hore! Kades Dapat Uang Pensiun Usai UU Desa Disahkan, Bikin Warganet Meradang --

SUMEKS.CO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dikabarkan telah menandatangani Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa mengenai aturan baru yang membawa angin segar bagi seluruh Kepala Desa (Kades).

Bagaimana tidak, dalam aturan baru yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 2 Mei 2024 mengatur tentang uang pensiun yang bakal didapatkan Kades.

Dari informasi yang dihimpun, uang pensiun yang bakal didapatkan setiap kades ini akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. 

"Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," begitu bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

BACA JUGA:HORE! Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Auto Girang Guys

BACA JUGA:Lawan Preman yang Tolak Perbaikan Jalan, Aksi Kades Cantik Ini Jadi Sorotan Warganet

Hanya saja, dalam Undang-Undang tentang Desa ini belum mengatur mengenai besaran tunjangan purna tugas seorang kades.

Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan uang. 

Bagian penjelasan pasal itu juga menyebutkan, bahwa tunjangan purna tugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

BACA JUGA:INNAALILLAHI! Seorang Kades di Jember Meninggal Dunia Usai Duet Sama Biduan di Atas Panggung

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Kembali Bikin Heboh, Pacari Gadis 24 Tahun Hingga Hamil, Malah Mau Ditinggal Nikah

Diketahui, tunjangan purna tugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, yang itu juga bakal diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: