Perusahaan Batu Bara Minta Oknum Mantan Kades di Lahat Ditangkap Usai Dilaporkan Pemerasan ke Polda Sumsel

Perusahaan Batu Bara Minta Oknum Mantan Kades di Lahat Ditangkap Usai Lapor ke Polda Sumsel kasus pemerasan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebuah perusahaan yang bergerak di pertambangan di Kabupaten Lahat melaporkan seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat usai diperas hingga Rp1,15 miliar ke Polda Sumsel.
Perusahaan yang bernama PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) meminta penyidik Polda Sumsel untuk segera menangkap oknum mantan Kades tersebut.
Oknum Kades tersebut sebelumnya dilaporkan PT LPPBJ dalam kasus pemerasan dan pengerusakan yang diduga melibatkan mantan Kades Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat berinisial SR.
Laporan tersebut dibuat oleh Joni Suherna (43) warga Kabupaten Tuban Jawa Timur, yang merupakan Kepala Teknik Tambang PT LPPBJ.
BACA JUGA:Tongkang Muatan Batu Bara Nyangkut, Badan Jembatan Bentayan Banyuasin Terangkat
Dalam laporan ke Polda Sumsel tersebut, PT LPPBJ diperas hingga mencapai Rp1,15 miliar. Tak hanya itu jalan hauling angkutan batu bara di Desa Ulak Pandan juga diduga dirusak oleh SR.
Dugaan pemerasan itu terjadi setelah pihak perusahaan menerima telpon dari terlapor yang meminta uang keamanan perjalanan senilai Rp1,15 miliar pada Senin 5/7/2021 lalu.
Uang keamanan yang diminta terlapor itu berkaitan dengan kendaraan milik perusahaan PT LPPBJ dari Lahat yang menyangkut batu bara tujuan Palembang.
Dalam laporan tersebut terlapor juga melakukan pengancaman dengan akan merusak dan menghentikan proses pengangkutan kendaraan angkutan batu bara yang dilintasi kendaraan korban yang berada di Jalan hauling, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
BACA JUGA:Gunakan Jasa Konsultan, Cek Kerusakan Jembatan Bentayan Banyuasin yang Ditabrak Tongkang Batu Bara
BACA JUGA:Vonis Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Dijatuhkan, Hakim Ingin Siti Zaleha Ikut Diproses Hukum
"Hingga sekarang kasusnya masih berjalan, beberapa saksi juga dipanggil. Kami minta penydik dalam kasus kami ini segera menangkap terduga pelaku," tegas Dewi Fahrurozi selaku humas PT LPPBJ.
Dewi menegaskan awal mula perkaranya dimulai saat PT LPPBJ hendak membebaskan lahan untuk perlintasan angkutan batu bara.
Lalu, mereka mempercayakan keseluruhannya kepada terlapor yang saat itu masih menjabat sebagai Kades setempat.
"Waktu itu untuk pembebasan lahan kami kasih Rp7 Miliar, dan itu dia mainkan (gelapkan-red). Misal, yang harus dibebaskan tanah ini 1.000 meter, nah yang 200 itu dibuat atas nama dia," terang Dewi.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat: Kami Tetap pada Tuntutan
BACA JUGA:Aswari Tolak Akui Menerima Aliran Dana dari Penerbitan SK Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara Lahat
Setelah bertahun-tahun beroperasi, barulah SR yang sudah tak menjabat sebagai Kades tersebut mempermasalahkan jalan hauling angkutan batu bara PT LPPBJ dengan dasar memiliki tanah atas nama.
Hal itu pula yang menjadi pertayaan bagi pihaknya jika memang tanah tersebut milik terlapor kenapa tidak dimasukkan kedalam lahan yang akan dibebaskan ke PT LPPBJ.
"Kita sebagai pengusaha namanya untuk jalan tidak dipikirkan lahan yang dibebaskan itu, tapi akhir akhir ini dia ngaku kalau itu tanah milik dia. Tapi kami ada bukti uang-uang yang dia terima," tandas Dewi.
Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan PT LPPBJ ke Polda Sumsel pada pertengahan bulan September 2024 lalu dan saat ini tengah ditangani oleh Tim Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar
BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Rakit di Kertapati Palembang, Terdengar Suara Teriakan Perempuan
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Benar ada (laporan polisi) di kami, nanti saya cek dulu perkembangannya," ujarsingkat saat dikonfirmasi belum lama ini.
Terpisah, terlapor SR mantan oknum Kades Ulak Pandan Lahat yang dilaporkan hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: