Hore! Kades Dapat Uang Pensiun Usai UU Desa Disahkan, Bikin Warganet Meradang
Hore! Kades Dapat Uang Pensiun Usai UU Desa Disahkan, Bikin Warganet Meradang --
Undang-Undang Desa ini juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Buka hanya soal uang pensiun, aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.
BACA JUGA:Seleksi PJA AWARD 2024, Kemenkumham Babel Lakukan Wawancara 42 Kades dan Lurah
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan
Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Kendati demikian, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.
Undang-Undang itu juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.
Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.
BACA JUGA:Berkemah di Ogan Ilir Malam Hari Tenda Pengembara Wanita Ini Dipindahkan Pak Kades, Ada Apa?
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk 3 Kades di Indralaya Utara
Selain daripada itu, berdasarkan informasi lainnya juga dikatakan bahwa Undang-Undang tentang aturan baru tersebut juga menerangkan tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur Kepala Desa berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Adanya aturan baru mengenai adanya tunjangan bagi para kades tersebut, ditanggapi warganet dengan berbagai komentar.
Seperti dikomentari dalam kolom komentar akun Instagram @indonesiafolkscom, yang turut mengabarkan adanya aturan tentang desa yang baru di sahkan tersebut.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: