Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batu Bara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan--

SUMEKS.CO - Giliran Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Sumsel berinisial RH penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 24 April 2024.

RH memenuhi panggilan penyidik, guna diperiksa untuk diambil keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban penambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Pidsus Kejati Sumsel.

Selain RH, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov berinisial EC.

"Serta satu nama lagi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM 2020, sehingga total saksi yang diperiksa hari ini ada 3 orang," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam

BACA JUGA:Usut Penyidikan Baru Kasus Korupsi Pertambangan Batubara di Sumsel, Kejati Siap Bidik Tersangka

Pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat di lingkungan Pemprov ini, kata Vanny dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Lebih lanjut Vanny mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan agenda lanjutan dari giat yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya. 

"Kemarin (Selasa,red) penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi dan hari ini tiga orang diperiksa lagi, ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik," jelasnya. 

Ia belum berani memberikan keterangan lebih rinci mengenai kerangka perkara penyidikan yang dimaksud, sebab masih dalam tahapan penyidikan umum.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

Sama halnya, saat disinggung mengenai besarnya potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Hanya saja, ia berharap nantinya sejumlah nama yang bakal memberikan keterangan sebagai saksi dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: