Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY selaku terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan menunjukkan surat sepakat berdamai. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Lecehkan Istri Pasien, Pihak RS Klaim Telah Pecat Oknum Dokter Spesialis Dan Serahkan Kasusnya ke Polisi

BACA JUGA:Ini Sosok Sekaligus Rekam Jejak Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila dengan Istri Pasien

"Dan tidak bisa penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Sesuai Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. 

"Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak," urai Redho.

Redho menyebut alqsan lain yakni perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.

"Jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka," tambah dia.

BACA JUGA:Terlalu! Oknum Dokter Spesialis RS di Jakabaring Diduga Lecehkan Istri Pasien, Warganet Minta Usut Tuntas

BACA JUGA:Banyak Laporan Oknum Dokter Malas Kerja, Bupati Ogan Ilir Rekomendasikan Pemecatan, Nah Loh!

Terlebih hingga saat ini, alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV. 

"Ditambah lagi pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya," kata dia. 

Dan yang menjadi pertanyaan, sambung dia, apakah ada skenario besar di balik kasus ini hingga penyidik terkesan kesulitan untuk bisa menetapkan tersangka. 

"Harusnya ini tak bisa didiamkan dan sangat sangat mengusik sisi keadilan karena terkadang proses hukum yang berlarut membuat kepercayaan publik menurun terhadap penegak hukum," tandasnya.

BACA JUGA:Wadidaw... Oknum Dokter Muda Ngamuk di Parkiran RSUD Pirngadi Medan, dr Richard Lee Beri Pesan Menohok!!

BACA JUGA:Orang Tua Pasien Usus Buntu yang Meninggal Minta Polisi Segera Periksa Oknum Dokter RS BARI Palembang

Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi terkait perdamaian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: