Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY selaku terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan menunjukkan surat sepakat berdamai. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien yang dilakukan oknum dokter akhirnya sepakat berdamai.

Kesepakatan berdamai itu dibenarkan oleh Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan pada Jumat 19 April 2024 pagi.

Barhul mengatakan, antara pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu.

"Dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut," kata dia.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

Bagaimana dengan proses di kepolisian? Bahrul menegaskan jika hal itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat.

Terlebih pada saat proses perdamaian juga dihadiri oleh kuasa hukum pelapor T yakni Febriansyah SH. 


Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY terlapor menunjukkan surat sepakat berdamai. Foto: edho/sumeks.co --

Lalu pada 9 April 2024, pelapor T membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukumnya sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perdamaian itu.

"Pelapor T secara sukarela mengajukan surat pencabutan laporan di kepolisian sekaligus meminta penyidik agar menghentikan proses penyidikan kasus ini di Polda Sumsel," papar dia.

BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila

BACA JUGA:2 Kali Berhalangan Hadir, Oknum Dokter Terlapor Kasus Dugaan Asusila Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Sebagai tindaklanjutnya, pada Senin 16 April 2024 lalu kuasa hukum terlapor menyerahkan softcopy surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada penyidik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: