Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan
Salah seorang tim kuasa hukum T, Redho Junaidi menegaskan, selaku tim kuasa hukum hingga saat ini tak mengetahui secara pasti. Foto: dokumen/sumeks.co --
Redho menyebut alqsan lain yakni perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.
"Jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka," tambah dia.
Terlebih hingga saat ini, alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV.
"Ditambah lagi pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya," kata dia.
Dan yang menjadi pertanyaan, sambung dia, apakah ada skenario besar di balik kasus ini hingga penyidik terkesan kesulitan untuk bisa menetapkan tersangka.
"Harusnya ini tak bisa didiamkan dan sangat sangat mengusik sisi keadilan karena terkadang proses hukum yang berlarut membuat kepercayaan publik menurun terhadap penegak hukum," tandasnya.
Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi terkait perdamaian tersebut.
"Berkenan ke Pak Dir," ujar AKBP Raswidiarti dalam pesan singkat WhatApps.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat dicoba dikonfirmasi belum merespons baik dari pesan singkat maupun telepon seluler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: