Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

Salah seorang tim kuasa hukum T, Redho Junaidi menegaskan, selaku tim kuasa hukum hingga saat ini tak mengetahui secara pasti. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang istri pasien oleh oknum dokter di RS Bunda Medika Jakabaring berinisial MY diduga berakhir damai.

Antara pelapor dan terlapor informasinya telah mencapai kata damai dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

Padahal, di sisi lain hingga kini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait perdamaian itu.

Nah, terkait perdamaian itu ditampik oleh tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban tindak pencabulan berinisial T kepada awak media.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila

Salah seorang tim kuasa hukum T,  Redho Junaidi SH MH, Kamis 18 April 2024 menegaskan, selaku tim kuasa hukum hingga saat ini tak mengetahui secara pasti.

"Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut," ungkap Redho Junaidi.


Redho Junaidi menegaskan, selaku tim kuasa hukum tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian. Foto: dokumen/sumeks.co --

Meskipun benar adanya perdamaian itu, kata dia, berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan.

"Dan tidak bisa penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Sesuai Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. 

BACA JUGA:2 Kali Berhalangan Hadir, Oknum Dokter Terlapor Kasus Dugaan Asusila Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

BACA JUGA:Barang Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit, Redho: Oknum Dokter Selama 26 Menit Tanpa Didampingi Perawat

"Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak," urai Redho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: