Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Kuasa hukum Milawarma Cs saat menunjukkan Relaase permohonan Kasasi dari PN Palembang oleh Kejati Sumsel atas vonis bebas kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS--

"Justru sebaliknya, PTBA diuntungkan dan secara otomatis negara juga diuntungkan diantaranya mengenai jasa pengangkutan pertambangan tidak ada dirugikan sama sekali," sebutnya.

Didampingi KM Ridwan Said SH, Redho menyebut yang menjadi pertanyaan besar saat pembuktian perkara dipersidangan pihak Kejaksaan tidak menghadirkan ahli di bidang akusisi.

BACA JUGA:5 Terdakwa Mantan Petinggi PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Telah Dikaji Menyeluruh dan Dinilai Layak

BACA JUGA:Ahli Keuangan Publik Tegaskan Proses Akuisisi Saham PT BA Tak Menyalahi Aturan, Kuasa Hukum: Kami Sependapat!

Ia optimis, meskipun pihak Kejaksaan telah melayangkan permohonan kasasi atas vonis bebas para kliennya itu masih tetap tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, lanjutnya dalam proses akuisisi saham sudah sesuai prosedur dan tidak terikat dengan proses pengadaan barang dan jasa.

"Sebab pengadaan barang dan jasa dalam proses akuisisi saham itu berbeda kategorinya, misalnya pembangunan gedung yang ditender dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Redho, apabila nanti memori kasasi diserahkan oleh pihak Kejaksaan maka ia beserta tim kuasa hukum lainnya juga akan melakukan upaya hukum kontra memori kasasi.

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Diberitakan, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, menangis haru tak kala majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas.

Kelima terdakwa dalam sidang yang digelar Senin 1 April 2024, Milawarma Cs dinilai tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.

Terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antar majelis hakim dalam sidang pembacaan pidana, yang mana empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Sementara, satu majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: