ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan

ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan

Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah ini, diberikan kelonggaran oleh Pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhitung 16-17 April 2024.--

Sementara itu, salah satu ASN Kabupaten OKI, Rosmawati mengatakan, terkait adanya pernyataan dari Menteri PMK yaitu ASN diberikan kelonggaran bisa WFH 2 hari yaitu Selasa dan Rabu besok, 16-17 April 2024 sudah mengetahui dari pemberitaan. 

Lanjutnya, tetapi terkait kelonggaran ASN boleh WFH itu, dari Pemkab OKI belum ada imbauannya. 

BACA JUGA:Usus Kotor Usai Lebaran, Berikut Tanda dan Minuman yang Dapat Membersihkan!

BACA JUGA:Menakjubkan! Ternyata Begini Manfaat Baby Oil Bagi Kecantikan Kulit, Simak Cara Pemakaiannya

"Kalau imbauan dari Pemkab OKI mengenai bisa WFH besok dan Rabu itu belum ada. Malahan kantor mengingatkan bahwa Selasa besok masuk kerja," terangnya. 

Disampaikan Rosmawati, yang bekerja di salah satu OPD di Kabupaten OKI, ia sangat mengharapkan besok dan Rabu bisa WFH. Dengan alasan mau mengantar anak untuk masuk kuliah kembali di kota Palembang. 

"Kalau ada WFH sangat senang karena tidak menimbulkan kemacetan saat pulang dari kampung termasuk juga bisa mengantarkan anak masuk kuliah di perantauan," ucapnya. 

Untuk diketahui, adapun ketentuan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024.

BACA JUGA:Ampera Diubah Jadi Jembatan London Berkat Peran Streamer Windah Basudara, Mantap!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Obat Pegal Linu Paling Ampuh Jadi Amunisi Wajib Para Remaja Jompo!

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan WFO dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024. 

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. 

Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Instansi yang dimaksud adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. 

BACA JUGA:8 Penyebab Rezeki Tidak Lancar, Cek Segera Jangan-Jangan Masih Sering Dilakukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: