Sewa Bentor Seharga Rp 30 Ribu & Tak Dikembalikan ke Pemiliknya, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polsek Indralaya

Tim Singa Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, saat mengamankan pelaku penggelapan bentor. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria asal Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, D, 39 tahun, harus berurusan dengan Polsek Indralaya.
Pasalnya, pria tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelapan sebuah bentor milik Nurmala, 39 tahun, warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Indralaya, AKP Junardi S.H, M.A.P, pria tersebut ditangkap polisi saat berada di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," tuturnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan Tim Singa Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Indralaya, bersama Kanit Reskrim, AIPTU Defriansyah, S.E., bersama anggota opsnal.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit becak motor (bentor) milik korban," sebutnya.
Adapun laporan korban berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/114/V/2025/SUMSEL/RES OI/SEK IND tanggal 14 Mei 2025, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, pelaku menyewa satu unit bentor Honda GL Nopol BG 6738 TK tahun 2012 milik korban dengan membayar Rp 30.000 untuk durasi sewa satu hari, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: