Bupati OKI Salurkan Beras Bantuan Presiden, Ingatkan Warga Jangan Dijual

Bupati OKI Salurkan Beras Bantuan Presiden, Ingatkan Warga Jangan Dijual

Sambutan Bupati OKI saat menyalurkan beras bantuan Presiden di Desa Ulak Ketapang. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat. Kali ini, melalui program Bantuan Pangan Beras (BPB) yang disalurkan secara nasional.

Termasuk di kabupaten OKI bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial. 

Bupati OKI H Muchendi Mahzareki memberikan pesan khusus kepada warga penerima manfaat agar jangan dijual kembali. 

“Beras yang diterima nanti tolong benar-benar dimanfaatkan. Kalau satu keluarga mendapat 20 kg, itu bisa cukup untuk dua sampai tiga minggu bahkan sebulan," pesannya dalam acara simbolis penyaluran bantuan yang digelar di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Permasalahan Akses Jalan yang Ditutup Perusahaan, Pemkab OKI Bakal Cek Lapangan

BACA JUGA:Pemkab OKI Lakukan Perombakan, Ratusan Pejabat Bakal Dilantik Demi Penyegaran Birokrasi

Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah pusat atas Instruksi Pak Presiden Prabowo. Jangan dijual lagi, gunakan untuk konsumsi keluarga. 

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, di mana setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan menerima 10 kilogram beras per bulan, sehingga total 20 kilogram dalam dua bulan.

Bupati Muchendi, menegaskan pentingnya program ini sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyaluran bantuan pangan ini tentu sangat penting bagi masyarakat kita, apalagi dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan warga, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” Sambung Bupati Muchendi. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Tunggu Surat Panduan Kemendagri Terkait ASN Boleh WFA

BACA JUGA:ASN Boleh WFH/WFA, Bagaimana Sikap Pemkab OKI? Simak Kebijakan Terbarunya!

Ia menambahkan, bantuan ini diberikan berdasarkan regulasi Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023, khusus bagi masyarakat miskin atau keluarga yang mengalami kerentanan pangan dan gizi. 

“Program ini sudah dijalankan sejak tahun 2023 dan 2024, dan Alhamdulillah, tahun ini kita lanjutkan kembali di 2025,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: