ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan

ASN Diizinkan WFH 2 Hari Usai Lebaran, Pemkab OKI Belum Ada Imbauan

Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah ini, diberikan kelonggaran oleh Pemerintah untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhitung 16-17 April 2024.--

BACA JUGA:Bayer Leverkusen Juara Liga Jerman Setelah 43 Laga Tanpa Kalah dan Puasa 119 Tahun

Lalu untuk ASN yang tidak boleh WFH adalah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak bisa menerapkan WFH alias tetap WFO 100 persen.

Instansi di bidang layanan masyarakat atau pelayanan publik tersebut antara lain:

- Bidang kesehatan

- Bidang keamanan dan ketertiban

- Bidang penanganan bencana

- Bidang energi

- Bidang logistik

- Bidang pos

- Bidang transportasi dan distribusi

- Obyek vital nasional

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar

Menteri Anas turut mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: