Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
minta dibebaskan dari jerat pidana dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.--
Khusus untuk terdakwa Suparman Roman, penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta.
Yang mana, uang tersebut merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terdakwa Suparman Roman.
BACA JUGA:Nah Loh, Pengprov Cabor Minta KONI Sumsel Dibekukan Sebelum PN Palembang Keluarkan Putusan, Ada Apa?
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, masih dalam pertimbangannya yakni para terdakwa hampir 87 persen telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
Selain itu keduanya bersikap sopan, berterus terang selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Berlanjut, Ini Nama 5 Saksi yang Bakal Hadir di Persidangan
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: