Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

minta dibebaskan dari jerat pidana dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.--

SUMEKS.CO - Terancam 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, dua mantan petinggi KONI Sumsel Suparman Roman dan Achmad Tahir minta dibebaskan dari jerat pidana dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.

Pada sidang agenda hari ini, Kamis 28 Maret 2024 kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Pada intinya, dalam pledoi tertulis yang dibacakan kedua terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum.

Terutama terkait dengan, adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan hingga tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan kepada para terdakwa.

BACA JUGA:Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa sepakat meminta agar majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH dapat membebaskan keduanya dari dakwaan hingga tuntutan pidana penuntut umum.

"Dalam pledoinya, kedua terdakwa minta dibebaskan dan itu akan kami jawab nanti tanggapan penuntut umum secara tertulis (replik) yang akan digelar pada sidang selanjutnya," singkat Iskandar SH MH salah satu JPU Kejati Sumsel usai sidang.

Diketahui pada sidang pekan lalu, dua terdakwa korupsi kegiatan KONI Sumsel yakni Suparman Roman mantan sekretaris KONI Sumsel dituntut penuntut umum Kejati Sumsel dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya sebagaimana pembuktian perkara dipersidangan, telah dinilai penuntut umum Kejati Sumsel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

BACA JUGA:Owner CV Artha Komputer Beberkan Adanya Pembelian Pengadaan Barang Fiktif Oleh KONI Sumsel

Keduanya oleh penuntut umum, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahat Sianipar SH MH keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: