Kemenkumham Babel Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Online

Kemenkumham Babel Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Online

Kemenkumham Babel Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Online.--

BACA JUGA:Polda Sumsel dan APPI Sepakat Utamakan Cara Humanis untuk Penagihan Fidusia

BACA JUGA:Jam Tangan Vintage Casio JG-100: Bermain Video Game dan Walkie Talkie di Pergelangan Tangan

Jika anda melakukan Konsultasi Hukum Online di luar jam kerja, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB, maka jawaban atas pertanyaan Anda akan dikirim pada jam kerja berikutnya.

Fajar menyebutkan, Untuk menerima Konsultasi Hukum Online dari Kemenkumham Babel, masyarakat cukup menyiapkan beberapa hal berikut:

Persyaratan:

  • Foto/gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP): Untuk verifikasi identitas.
  • Nomor Whatsapp aktif: Untuk dihubungi oleh Penyuluh Hukum.
  • Dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dikonsultasikan (jika ada): Untuk membantu Penyuluh Hukum memahami permasalahan Anda dengan lebih baik.

Dokumen yang dapat Anda siapkan:

  • Surat perjanjian
  • Bukti transfer
  • Kwitansi
  • Surat keterangan
  • Foto atau video
  • Dokumen lainnya yang relevan

BACA JUGA:7 Tips Naik Bus, agar Tidak Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Kuliner Khas Lebaran: Begini 6 Menu Makanan yang Identik dan Favorit saat Hari Raya

Menurut Fajar, Hingga saat ini, sudah ada 204 konsultasi hukum yang masuk ke Layanan Konsultasi Hukum Online Kemenkumham Babel.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, layanan konsultasi hukum online dapat mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses penyelesaian permasalahan hukum.

"Upaya untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat melalui Layanan Konsultasi Hukum Online merupakan bagian penting dari Reformasi Birokrasi. Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," harap Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: