Kemenkum Sumatera Selatan Resmi Tanda Tangani Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum

Kemenkum Sumatera Selatan Resmi Tanda Tangani Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato P P Simamora, bersama 14 perwakilan OBH terakreditasi saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum, Selasa 15 April 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Penandatanganan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P P Simamora, beserta para Ketua atau Direktur dari 14 OBH terakreditasi yang menerima kontrak bantuan hukum.

Dalam acara tersebut, Agato menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Audiensi ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-21 OKU Selatan, Momentum Bersatu Maju Sejahtera

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato P P Simamora, dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Menurutnya, perjanjian ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak hukum warga negara dapat terjamin, khususnya bagi kelompok rentan dan miskin.

“Kami berharap para OBH dapat menjalankan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan yang merata. Bantuan hukum ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agato.

Perjanjian kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Harmonisasi 5 Raperda Strategis Kota Palembang

BACA JUGA:Tangis Haru di Pemakaman, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora Berduka atas Kepergian Ibunda

Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan, dan advokasi di pengadilan, yang kesemuanya ditujukan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak memiliki kemampuan untuk membayar jasa pengacara.

Salah satu aspek penting dari penandatanganan kerja sama ini adalah keterlibatan 14 OBH terakreditasi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait