Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim yang diangkut truk Fuso. Foto: dokumen/sumeks.co--

Salah seorang sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya.

"Mereka hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batu bara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430 ribu untuk 1 ton,” terangnya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang dibawa sopir berinisial JR.

BACA JUGA:Sopir Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun di Muara Enim Jadi Tersangka, Batu Bara Ilegal yang Diangkut Ilegal

BACA JUGA:Sopir Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun di Muara Enim Jadi Tersangka, Batu Bara Ilegal yang Diangkut Ilegal

Petugas menemukan dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten. 

Sopir berinisial JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap rit.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara. 

Sopir berinisial SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. 

BACA JUGA:Tongkang Pengangkut Batu Bara Sering Kecelakaan, Pansus 6 DPRD Palembang Siapkan Perda Transportasi Sungai

BACA JUGA:PALI Miliki Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Menuju Pelabuhan, Catat Jam Operasionalnya!

Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.

Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: