Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim yang diangkut truk Fuso. Foto: dokumen/sumeks.co--

Sebelum dikirim ke pulau Jawa, batu bara ilegal itu dikumpulkan ke tempat penampungannya lalu baru diambil dengan cara dipindahkan lagi ke truk yang dibawa oleh 6 sopir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan para pelaku yakni 6 sopir truk tersebut dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba. 

"Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang AKBP Bagus.

BACA JUGA:Sopir Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun di Muara Enim Jadi Tersangka, Batu Bara Ilegal yang Diangkut Ilegal

BACA JUGA:Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

Bagus menjelaskan, 6 sopir truk mengangkut 142 ton batubara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari. 

Para sopir itu diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. 

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah berulang kali membawa angkutan batu bara ilegal ini dari di Muara Enim. Mereka menerima upah Rp6 juta hingga Rp10 juta. Mereka akan mengantarnya ke stock pile di Kota Cilegon Provinsi Banten dan Cakung Jakarta Timur," terang Bagus. 

Untuk mengelabuhi petugas, oleh sopir-sopir ini batu bara tersebut dipindahkan dari truk ke truk.

BACA JUGA:Modus Sopir Truk yang Angkut 120 Ton Batu Bara Ilegal, Palsukan Surat Jalan Biar Lancar Sampai Tujuan

BACA JUGA:6 Pelaku yang Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal Ternyata Hanya Sopir dan Kernet, Pemilik Mobil dan Tambang?

“Dipindahkan pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang. Lalu dibawa menuju Lampung, lewat OKU," tambahnya lagi.

Saat diamankan, salah satu sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik batu bara ilegal itu dan siapa yang bakal menerimanya. 

"Mereka ini hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batu bara dan mengantarnya dengan upah Rp430.000 per ton," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan truk Hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang disopiri JR. Semua barang bukti diamankan di parkiran PT Semen Baturaja, OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: