Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Sumur minyak ilegal Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang terbakar dan meledak. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Karena kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," tutup Bondan.

AKP Bondan mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

BACA JUGA:Angin Kencang, Api Sumur Minyak Ilegal yang Masih Terbakar Sambar Kolam Penampungan

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya.

Sebelumnya, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai meledaknya sumur ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupayen Musi Banyuasin (Muba).

Diketahui, sumur ilegal tersebut meledak pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 12.15 WIB. Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa juga berhasil mengamankan Leo Chandra (34).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Moris, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?

BACA JUGA:Sudah Dua Bulan, Api Sumur Minyak Ilegal di Muba Tak Kunjung Padam

“Kita menerima laporan adanya kebakaran. Saat itu tersangka sedang  melakukan pengeboran minyak ilegal dan saat mengebor keluar material batu,” ujar Wakapolres saat menggelar rilis Senin 5 Juni 2023 di Mapolres Muba. 

Wakapolres menjelaskan, selain keluar material batu, juga terjadi gesekan pada pipa galvanis.

“Dari gesekan tersebut menimbulkan percikan api dan membakar sumur miliknya," beber Kompol Malik yang juga didampingi Kanit Pidsus Polres Muba Ipda Joharmen SH MSi.

Tersangka Leo Chandra merupakan pemilik sumur yang terbakar yang berhasil diamankan di rumah kerabatnya, di Desa Terusan pada hari yang sama usai kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: