Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

Sepanjang tahun 2023 sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Musi Banyuasin terbakar. Foto: dokumen/sumeks.co--

MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba). 

Akibat kejadian tersebut dikabarkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar, saat tengah memeras minyak mentah di lokasi kejadian pada Kamis 15 Februari 2023 sekitar pukul 23.40 WIB.

Informasi yang diperoleh, kebakaran tersebut berasal dari percikan api dari knalpot yang digunakan untuk memintal minyak mentah pada sumur yang diketahui milik Supratman.

Bahkan informasinya, sumur tersebut baru beberapa minggu dikelolah oleh pemiliknya.

BACA JUGA:SKK Migas dan Pertamina Berhasil Padamkan Kebakaran Sumur Ilegal di Desa Keban

Api yang menyambar begitu cepat ke tali pemintal dan masuk ke lubang sumur dan menyambar tiga sumur minyak lainnya yang letaknya tidak berjauhan.  

Terkait kejadian tersebut, tim redaksi SUMEKS.CO belum menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hanya saja, usai menerima laporan kejadian tersebut, Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan langsung melakukan olah TKP.

Personel tim Labfor pimpinan Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada Jumat tanggal 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Kerugian Rp1,5 Miliar, Begini Detik-detik Mobil Pengangkut Minyak Terbakar dan Hanguskan 4 Rumah

Tim melakukan identifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur minyak.

Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bid Labfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/2009.

Yakni tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: