Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tutup Tahun dengan Kinerja Humanis, Kejari Muba Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Kelompok Rentan

Tutup Tahun dengan Kinerja Humanis, Kejari Muba Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Kelompok Rentan

Tutup Tahun dengan Kinerja Humanis, Kejari Muba Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Kelompok Rentan--Kejari Muba

SUMEKS.CO,- Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), kembali menegaskan eksistensinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan perlindungan hak-hak sipil masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, SH, MH, Kejari Muba menutup tahun dengan langkah konkret yang mencerminkan penegakan hukum berorientasi kemanusiaan.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Muba secara resmi merilis Putusan Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama Musi Banyuasin tertanggal 31 Desember 2025.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum terhadap hak pengasuhan anak, sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam menjamin masa depan anak yang berkeadilan.

BACA JUGA:Kejari Muba Tegaskan Dakwaan Belum Kadaluwarsa, Bantah Tudingan Penyelundupan Pasal dalam Kasus H Halim

BACA JUGA:Praktisi Hukum Pertanyakan JPU Kejari Muba yang Tak Masukkan Bukti Kunci SK Kemenhut Tahun 1993 dan 1996

Penetapan perwalian tersebut secara sah menetapkan pihak wali yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, pendidikan, serta pengurusan seluruh kepentingan keperdataan anak di hadapan hukum.

Langkah ini dinilai krusial, tidak hanya bagi keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.


Peran aktif JPN Kejari Muba mengedepankan perlindungan hak sipil hingga kelompok rentan--Kejari Muba

Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan bahwa keterlibatan JPN dalam proses perwalian ini merupakan wujud nyata mandat konstitusional kejaksaan dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan telah dilalui secara objektif, transparan, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

“Penetapan perwalian melalui putusan pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak, sekaligus mencegah sengketa keperdataan di masa mendatang,” ujar Aka Kurniawan.

Ia menambahkan, di penghujung tahun 2025 ini, Kejari Muba ingin menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum pidana semata.

BACA JUGA:Beri Kado HUT HBA ke-65, Kejari Muba Resmi Serahkan Yuli Efrina Tersangka KUR Fiktif Rp807 juta ke JPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: