Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik

Sumur minyak ilegal Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang terbakar dan meledak. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

BACA JUGA:Polisi Sisir Sumur Minyak Ilegal 7 Kecamatan di Muba, Ditertibkan?

"Kita juga mengamakan barang bukti dari TKP. Di antaranya, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, dan katrol," tambahnya.

Akibat ulahya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomo 02 tahun 22 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHPidana.

"Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar," tutupnya.

Semantara, tersangka Leo di hadapan polisi, mengaku baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: