Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?

Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, menunjukkan barang bukti dari ledakan sumur minyak illegal. Foto: Tomy/SUMEKS--

Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?

MUBA, SUMEKS.CO - Sumur minyak illegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terbakar.

Peristiwa kebakaran itu kembali terjadi Senin 24 April 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di sumur minyak illegal milik Ali Susan (25) di Dusun V, Desa Keban 1.

“Diduga penyebab kebakaran sumur bor api yang tiba-tiba ke luar dari lubang (pipa) galvanis sumur bor. Pada saat itu tidak ada kegiatan pengeboran di sumur milik Ali Susan,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, Selasa 25 April 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.

Kapolres mengatakan, faktor cuaca terik matahari yang panas, juga menambah faktor penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

“Tidak ada korban jiwa. Tapi anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Ali Susan, di rumahnya, Dusun II, Desa Teluk, Kecamatan Lais, Selasa dini hari,” tegas Kapolres.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Yakni, mesin sedot bekas terbakar, pipa paralon ukuran 10 inchi, pipa paralon 3 inchi bekas terbakar, selang sepanjang 3 meter bekas terbakar, sebuah katrol, serta sampel minyak mentah sebanyak 5 liter.

Kepada polisi, tersangka melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut. 

“Tersangka mengaku kebakaran sumur minyak tersebut karena faktor alam. Sumur tersebut baru 15 hari dibor, dan berhenti aktivitas dua hari sebelum lebaran,” ucap Kapolres.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI No.22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Perpu RI No.2/2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP. 

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar,” tegas Siswandi,yang sebelumnya menjabat Kapolres Prabumulih ini.

Kapolres juga memberi warning keras kepada para pemain illegal drilling di Muba, untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: