Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding!
Husni Thamrin SH MH kuasa hukum dua terdakwa pembunuhan sadis adik bupati Muratara bakal banding atas vonis mati kliennya.-Foto: Dok. Sumeks.co-
Dua pelaku kakak beradik Ariansyah alias Sah dan Arwandi alias Awan, dalam sidang yang digelar Rabu 20 Maret 2023 dijerat pasal berlapis oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH.
Keduanya, oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja secara berencana.
BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!
BACA JUGA:Berikut 9 Daftar Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara, Nomor 7 Nggak Nyangka?
"Serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang hakim ketua bacakan pertimbangan pidana mati terhadap terdakwa.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas hakim ketua.
"Allahuakbar!!!," teriak pengunjung sidang usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Maaf kepada Keluarga Korban
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Saksi Ungkap Kondisi Desa Mencekam Usai Kejadian
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana mati, kata hakim perbuatan para terdakwa dinilai sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara.
Menyebabkan pihak keluarga kehilangan sosok tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta tidak ada perdamaian antara keluarga dan korban.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," urai majelis hakim.
BACA JUGA:Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: