Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding!

Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum: Kami Segera Ajukan Banding!

Husni Thamrin SH MH kuasa hukum dua terdakwa pembunuhan sadis adik bupati Muratara bakal banding atas vonis mati kliennya.-Foto: Dok. Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Kuasa hukum dua pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap adik Bupati Muratara, bakal segera melayangkan banding atas vonis pidana mati terhadap kliennya.

Dua terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan yakni Ariansyah alias Syah dan Arwandi alias Awan dinyatakan bersalah hingga divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.

"Menurut kami selaku kuasa hukum, menilai unsur dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi," kata Husni Thamrin SH MH diwawancarai usai sidang, Rabu 20 Maret 2024.

Karena menurutnya peristiwa itu terjadi secara spontan, tanpa ada perencanaan terlebih dahulu untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Divonis Mati

BACA JUGA:Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman

Terlebih, kata Husni Thamrin sebagaimana fakta persidangan tidak dalam keadaan emosi.

Selain itu, menurut versinya terungkap juga dalam persidangan nyatanya kedua kliennya tersebut usai kejadian juga berusaha untuk menyerahkan diri ke tim penyidik.

Namun, lanjut Husni Thamrin hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa.

"Untuk itulah, kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada kedua klien kami ini dengan hukuman mati," tandasnya.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

Terpisah, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah SH MH singkat mengatakan jika kedua terdakwa menyatakan banding, maka pihaknya segera membuat memori banding.

Diberitakan sebelumnya, pengunjung sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana kasus tersebut sontak ucap takbir usai Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghukum dua terdakwa dengan pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: