Beredar Daftar 9 Nama Mantan Pejabat yang Jadi Saksi Kasus Pungli Berjamaah Oknum Petugas Rutan KPK

Beredar Daftar 9 Nama Mantan Pejabat yang Jadi Saksi Kasus Pungli Berjamaah Oknum Petugas Rutan KPK

Beredar nama 9 mantan pejabat terpdana korupsi diperiksa KPK sebagai saksi kasus pungli berjamaah oleh oknum petugas Rutan KPK.--

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Yudi berpendapat seharusnya sebagai pegawai KPK bisa menjaga moral dan integritas sebagai lembaga anti korupsi.

Ditegaskan Yudi, bahwa perbuatan para pelaku pungli oleh belasan pegawai KPK sudah merupakan bentuk korupsi, sebab adanya kesepakatan bersama dan berkomplot.

Sebagai mantan penyidik KPK, ia mengetahui bahwa modus operandi para pelaku pungli tersebut pasti memiliki sandi atau kode khusus guna melancarkan aksinya.

Kemudian, lanjut Yudi hasil dari tindak pidana korupsi berupa pungutan liar itu disimpan di rekening penampungan, untuk kemudian membagi uang sesuai dengan jabatan di rutan KPK.

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

"Mereka bahkan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukkan handphone atau barang lainnya, termasuk mengisi baterai HP," terangnya.

Yudi Purnomo juga menyatakan bahwa penetapan dan penahanan 15 pelaku pungli tersebut, merupakan strategi penyidik untuk membuat beberapa gelombang dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan banyak orang. 

Biasanya, kata Yudi hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut seperti menjerat aktor intelektual atau pejabat tinggi terlebih dahulu.

Yudi pun mempertanyakan, dari total kurang lebih 90 orang yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK RI ini, hanya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Sarimuda Dilimpahkan KPK ke PN Palembang, Pekan Depan Siap Gelar Sidang Perdana

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Kasusnya Bikin Ngelus Dada, Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Padahal, lanjutnya disinyalir adanya indikasi pungli di rutan itu terjadi sejak 2019 hingga 2023 dengan jumlah uang yang diduga diterima para tersangka yaitu Rp6,3 miliar.

Dibeberkan Yudi, diantara 15 pegawainya hntelah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Hengki disinyalir sebagai aktor intelektual dari pungutan liar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: