Layangkan Sita Jaminan, Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

Layangkan Sita Jaminan, Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat

Daud Dahlan dan tim kuasa hukum penggugat objek lahan MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang.--

SUMEKS.CO - Mediasi temui jalan buntu, Yayasan pendiri Masjid Al Jihad ajukan surat sita jaminan kepada majelis hakim PN Palembang terhadap objek gugatan MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang. Selain itu, penggugat juga siap pidanakan semua pihak yang terlibat.

Pada sidang kali ini, Selasa 19 Maret 2024 usai mediasi dinyatakan gagal maka sidang gugatan terhadap lahan yang dibangun MTS N 1 dan MI Negeri 1 Palembang memasuki agenda pembacaan gugatan.

Pembacaan gugatan pemohon dalam hal ini Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Masjid Al Jihad melalui kuasa hukum, dianggap dibacakan.

Dalam perkara ini, adanya saling klaim kepemilikan objek lahan dengan disertai bukti dari masing-masing pihak.

BACA JUGA:Bakal Jadi Objek Sita Jaminan, Bikin Orangtua Siswa MIN 1 dan MTS Negeri 1 Palembang Ketar-Ketir

BACA JUGA:Sengketa Tanah MIN 1 dan MTS 1, Kuasa Hukum Tergugat: Masih Terlalu Dini, Hormati Proses Hukum Saja!

Terutama, adanya sertifikat hak pakai yang diklaim oleh p ihak tergugat dalam hal ini Kementerian Agama hingga pihak MTS Negeri 1 dan MAN 1 Palembang.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum pemohon gugatan dari kantor hukum Dr Saipuddin Zahri SH MH menegaskan bakal mempidanakan siapa saja yang terlibat atas penerbitan sertifikat hak pakai tersebut.

"Karena untuk terbitnya sertifikat hak pakai tentunya ada asal usulnya, jika tanah tersebut dikuasai oleh negara, hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang," kata Daud Dahlan SH salah satu tim kuasa hukum penggugat.

Didampingi Doni Effendi SH MH, Nusmir SH MH, Ahmad Rizal, SH, Daud Dahlan menerangkan seharusnya hak pakai atas tanah hak milik, hanya dapat dialihkan kepada pihak lain jika adanya suatu perjanjian.

BACA JUGA:Gawat! MIN 1 dan MTS 1 Bakal Jadi Objek Sita Jaminan oleh Penggugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang

BACA JUGA:Sidang Gugatan MIN 1 dan MTS 2 Palembang Digelar, Penggugat Minta Kanwil Kemenag Sumsel Hadir

Sementara, lanjut Daud berdasarkan bukti surat yang ada padanya bahwa tanah yang saat ini didirikan MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang adalah milik Yayasan Kesatria Siguntang.

Yang artinya, menurut Daud harus ada perjanjian terlebih dahulu dengan pihak yayasan baru pihak Kemenag dapat mengalihkan tanah tersebut menjadi hak pakai untuk dibangun kedua sekolah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: