Layangkan Sita Jaminan, Penggugat Objek Tanah MTS N 1 dan MIN 1 Palembang Siap Pidanakan Semua yang Terlibat
Daud Dahlan dan tim kuasa hukum penggugat objek lahan MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang.--
Lebih lanjut diterangkan Daud, bahwa sertifikat hak pakai tersebut, terbit ditahun 2011 sementara pihaknya selama ini tidak ada satupun mengeluarkan surat persetujuan hak pakai kepada siapa pun bahkan pihak Kemenag Sumsel sekalipun.
"Oleh sebab itulah, apabila nanti ditemukan suatu penyimpangan didalam penerbitan hak pakai tersebut maka siapapun yang terlibat akan kami pidanakan’’, tegas Daud Dahlan.
BACA JUGA:PN Palembang Siap Gelar Sidang Gugatan Lahan MIN 1-MTs Negeri 1 Palembang, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA: Orang Tua Siswa Tak Perlu Resah, MIN-MTsN 1 Palembang Kantongi Sertifikat BPN
Selain itu, dalam gugatan ini pihaknya mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap lahan yang saat ini dibangun gedung MIN 1 dan MTs N 1 Palembang.
‘’Suratnya secara resmi sudah kita ajukan tadi ke majelis hakim selanjutnya hanya tinggal menunggu dikabulkan saja,’’ ujar Daud.
Terpisah, menanggapi permohonan sita jaminan itu tim kuasa hukum termohon gugatan Anwar Sadat mengatakan sah-sah saja dilakukan dalam berperkara.
Anwar Sadat dan tim kuasa hukum tergugat MTS Negeri 1 dan MI Negeri 1 Palembang.--
"Yang jelas kita juga sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk membantah apa yang penggugat dalilkan dipersidangan," ujar Anwar Sadat.
BACA JUGA:MIN 1 dan MTS Negeri 1 Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara
BACA JUGA:Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur
Dikatakann Anwar Sadat, ia juga masih melihat bagaimana proses sidang pembuktian gugatan kedepan dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ia miliki sebagai tergugat.
Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang selaku pemohon gugatan merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.
Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, beberapa waktu lalu mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: