Yayasan Bina Darma Tunjukkan Bukti Pembelian Aset UBD Palembang, Optimis Menangkan Sengketa

Yayasan Bina Darma Tunjukkan Bukti Pembelian Aset UBD Palembang, Optimis Menangkan Sengketa

--

Yayasan Bina Darma Tunjukkan Bukti Pembelian Aset UBD Palembang, Optimis Menangkan Sengketa

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yayasan Bina Darma Palembang beberkan bukti fakta hak kepemilikan aset, atas Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang tunjukkan alat bukti kwitansi jual beli kepemilikan aset UBD, atas nama Yayasan Bina Darma Palembang.

Adapun alat bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang yakni, berupa kwitansi, bonggol cek, form pengeluaran uang, dan akta pembelian yang diterima oleh pemilik awal.

"Pemaparan dokumen ini perdana kami bertujuan agar publik mengetahui perjalanan YBDP menjaga marwah Universitas," beber kuasa hukum Yayasan Bina Darma, Fajri, usai meggelar press conference di Ruang Meeting Prof H Zainuddin Ismail, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:UBD Palembang Menandatangani MoU Bersama Poltek Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang

Fajri menjelaskan, bangunan dengan SHM No 982/8 Ulu, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1984 tercatat atas nama Alm Bochari Rahman, Siheriyatmono, Rifa Ariyani dan Alm Zainuddin Ismail adalah aset YBDP.

Pasalnya, saat pembelian berlangsung menggunakan uang yayasan bukan uang pelapor. Lebih lanjut Fajri menerangkan, dengan adanya alat bukti yang ditunjuk pihaknya yakin akan memenangkan kasus sengketa tanah tersebut.

"Tentu dengan alat bukti yang dimiliki akan kita menangkan di pengadilan nanti," tukasnya.

Fajri menuturkan, semua alat bukti yang ditunjukkan merupakan alat bukti yang kuat dan sah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Atasi Problem di Lapangan, Puluhan Polisi Ikut Pelatihan Komunikasi Publik

Dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu, pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi dari tergugat dengan memanggil notaris yang membuat akta perdamaian.

"Sebelumnya kedua belah pihak ini sudah berdamai pada 2021 lalu," beberny.

Namun, perjanjian yang disepakati diantaranya yakni, mengganti kepengurusan yayasan, melakukan verifikasi aset, saling mencabut laporan polisi yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: