Permenkum 4/2026 Resmi Disosialisasikan di Bangka Belitung
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 guna memperkuat sistem pengelolaan laporan pengaduan yang transparan dan akuntabel.--
Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Permenkum 4/2026, Perkuat Sistem Pengaduan yang Transparan
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rabu (25 Februari 2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengaduan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel dan terhubung secara virtual dengan jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Hadir secara daring Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Irjen Pol Hendro Pandowo, Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang, para pimpinan tinggi madya, serta kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis lainnya.
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka Perkuat Harmonisasi Ranperda dan Indeks Reformasi Hukum
BACA JUGA:Menuju Pelayanan Publik Berkualitas, Kemenkum Babel Fokus Tindak Lanjut Hasil Survei 2026
Di tingkat wilayah, kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, didampingi pejabat struktural dan seluruh jajaran pegawai, termasuk CPNS.
Dalam arahannya, Irjen Pol Hendro Pandowo menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan bukan hanya proses administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan internal yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.
“Setiap laporan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang memaparkan aspek teknis implementasi Permenkum 4/2026.
Ia menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme dalam pengelolaan laporan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Terpadu (SIPIDU), termasuk perubahan alur kerja dan fitur sistem.
Seluruh satuan kerja diminta segera menyesuaikan prosedur operasional agar penanganan pengaduan berjalan lebih tertib, cepat, dan terukur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






