Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/BPN: Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/BPN: Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat, sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.--

BANDUNG, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap tanah wakaf.

Menurutnya, sertipikasi ini sangat diperlukan untuk mencegah sengketa dan konflik yang sering terjadi di atas tanah wakaf serta untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah tersebut demi kemaslahatan umat.

"Sertifikasi tanah wakaf ini sangat dianjurkan. Jadi, jika ada pesantren atau lembaga lain yang memiliki tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat, sebaiknya segera didaftarkan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari," ujar Nusron Wahid setelah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayah tersebut.

Acara tersebut berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat di Bandung, Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Pelayanan yang Berorientasi pada Rakyat

BACA JUGA:34 Ribu Pegawai BPN Terlibat dalam Strategi Komunikasi Pemerintah untuk Sebarkan Kebijakan ke Masyarakat

Menteri ATR/BPN juga menjelaskan bahwa dalam tujuh tahun terakhir, pemerintah telah mempercepat proses legalisasi aset tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini tidak hanya mencakup tanah milik masyarakat, tetapi juga tanah milik Masyarakat Hukum Adat, instansi pemerintah, BUMN, dan tanah wakaf, termasuk tanah yang digunakan untuk rumah ibadah.

"Selama tujuh tahun terakhir, program PTSL telah berhasil mendaftarkan hampir 120 juta bidang tanah. Kami akan terus melanjutkan program ini, agar lebih banyak tanah yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum," lanjut Nusron Wahid.

Upaya ini, kata Nusron, tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik tanah, tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan, terutama yang berkaitan dengan tanah-tanah wakaf yang seringkali menjadi objek perebutan.

BACA JUGA:Nah Loh, 27 Pegawai BPN Kota Palembang Disebut Ikut Kecipratan Tanah di Kasus Penerbitan PTSL 2019

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Wujudkan Program 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Juhadi Muhamad, menyambut baik kerja sama yang dilakukan antara Kantor Pertanahan dengan PCNU di wilayah tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan Nahdlatul Ulama, yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset-aset tanah milik NU yang masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: