Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/BPN: Lindungi Aset Umat dari Sengketa
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat, sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.--
"Mudah-mudahan kerja sama ini dapat dimaksimalkan agar masalah terkait aset NU dapat segera diselesaikan. Semua itu tergantung pada seberapa maksimal kinerja kita di masing-masing pihak, baik dari NU maupun Kantah," kata Juhadi Muhamad.
Kerja sama antara PCNU dan Kantor Pertanahan di Jawa Barat ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat layanan pertanahan dan sertifikasi tanah wakaf yang dikelola oleh Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-53 KORPRI di Jakarta
Salah satu bentuknya adalah penandatanganan PKS yang melibatkan empat Kepala Kantah, yakni Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Setiap Kantah bekerja sama dengan Kepala PCNU di wilayah masing-masing.
Sebagai bagian dari acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, terutama dalam hal ini untuk fasilitas pendidikan dan ibadah.
"Tanah wakaf yang sudah disertifikasi akan lebih aman dan terhindar dari berbagai potensi masalah hukum. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa aset wakaf dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan umat," jelas Nusron Wahid.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ikuti RDP dengan DPD RI Terkait Proyek Strategis Nasional di Banten
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Arahkan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Menteri ATR/BPN dalam kesempatan tersebut juga didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar, bersama dengan jajaran pejabat terkait lainnya.
Dengan adanya kerja sama yang semakin solid antara pemerintah dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama, diharapkan permasalahan terkait tanah wakaf dapat teratasi dengan baik, sehingga tanah-tanah yang dikelola untuk kepentingan sosial dan keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat.
Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah penting untuk mewujudkan sistem pertanahan yang lebih transparan, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas-aktivitas yang berdampak positif bagi umat Islam di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: