Sidang Gugatan Berlanjut, Penggugat Ajukan Permohonan Sita Jaminan Terhadap Gedung RS Muhammadiyah Palembang

Sidang Gugatan Berlanjut, Penggugat Ajukan Permohonan Sita Jaminan Terhadap Gedung RS Muhammadiyah Palembang

dr Feriyanto penggugat RS Muhammadiyah Palembang, didampingi kuasa hukum Daud Dahlan SH. Foto: Fadly/sumeks.co --

Sidang Gugatan Berlanjut, Penggugat Ajukan Permohonan Sita Jaminan Terhadap Gedung RS Muhammadiyah Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai gagal mediasi, sidang gugatan terhadap RS Muhammadiyah Palembang kembali berlanjut dengan pembacaan gugatan dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pemohon gugatan dua mantan tenaga medis dokter jaga IGD RS Muhammadiyah dr. Feryanto dan dr Furry Sulistyowati, dianggap dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH, Rabu 5 Juli 2023.

Selain itu, di kesempatan sidang perdana yang dihadiri termohon gugatan melalui kuasa hukumnya, penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan RS Muhammadiyah Palembang.

"Sengaja tadi juga kami ajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim terhadap objek gugatan gedung RS Muhammadiyah Palembang," kata Daud Dahlan SH kuasa hukum pemohon gugatan diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Temui Jalan Buntu, Sidang Gugatan 2 Nakes Berlanjut, RS Muhammadiyah Palembang Terancam Disita

Menurutnya, permohonan sita jaminan terhadap gedung RS Muhammadiyah tersebut sebagaimana tuntutan gugatan yang diajukan yakni senilai lebih kurang Rp5,1 miliar.

Selain gedung RS Muhammadiyah, lanjut Daud Dahlan objek sita jaminan gugatan juga disertai kendaraan dinas direktur serta jajarannya.

Masih kata Daud, nilai ojek sita jaminan tersebut menurut Daud  sudah setara dengan nilai gugatan kerugian material yang diajukan sebagaimana tuntutan gugatannya.

"Untuk sidang selanjutnya yakni menunggu jawaban dari pihak tergugat," tukasnya.

BACA JUGA:Mediasi 2 Dokter Dipecat Manajemen RS Muhammadiyah Palembang Belum Ada Titik Temu Hakim Beri Waktu Pikir-pikir

Terpisah, Ryan Gumay SH kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang menanggapi pengajuan sita jaminan adalah hak dari pihak penggugat.

Hanya saja, lanjutnya telah diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata adalah pertimbangan dari majelis hakim, dirinya akan mempelajari lebih lanjut apakah hal itu sudah berkesesuaian dengan objek sita jaminan dengan kerugian yang konkrit dari tuntutan gugatan penggugat.

"Tapi sampai dengan hari ini Kamis tetap berkeyakinan, apa yang dimohonkan oleh penggugat bakal dikesampingkan oleh majelis hakim," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: