Rugi Rp400 Juta, Megawati Laporkan Tindakan Pengerusakan ke Propam Polda Sumsel

Rugi Rp400 Juta, Megawati Laporkan Tindakan Pengerusakan ke Propam Polda Sumsel

H Yusmaheri memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya melapor ke Bid Propam Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

 

SUMEKS.CO – Didampingi kuasa hukumnya H Yusmaheri SH, putri almarhum Kompol Purn Pol HM Tanawi, Megawati kembali mendatangi Polda Sumsel, Senin (4/7).

Dia melaporkan tindakan represif, kekerasan dan dugaan pencurian yang telah dilakukan personel Polres Ogan Ilir (OI) dipimpin langsung Kapolres AKBP Yusantiyo Shandy pada tanggal 28-29 Juni 2022 lalu di lokasi tanah yang disengketakan pihak Megawati Cs dengan PT Wahana Bara Sentosa (WBS).

"Kami ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan tindak pengerusakan dan pencurian terhadap barang yang diduga telah dilakukan petugas Polres Ogan Ilir dipimpin langsung oleh Kapolres," kata Yusmaheri usai melapor ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Senin (4/7).

Selain melapor ke Propam, pihaknya juga melaporkan tindakan tersebut ke pidana umumnya.

BACA JUGA:Warga Pemilik Ratusan Hektare Lahan Tutup Jalan Khusus Truk Batubara Milik WBS

Berbeda dengan laporan ke Propam yang diterima dan langsung diproses, untuk laporan kasus yang sama yang dilayangkan ke Ditreskrimum justru tidak diterima.

"Alasannya, menurut Wadir Ditreskrimum tindakan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas," terang Yusmaheri.

Hal ini menurut Yusmaheri memantik tanda tanya karena pada saat kejadian pengerusakan secara brutal oleh oknum petugas terhadap kliennya dan sejumlah orang yang menjaga tanah tersebut, termasuk tindak pencurian barang milik kliennya apakah hal itu juga tertuang di dalam surat perintah.

BACA JUGA:Masyarakat Sesalkan Atas Pemadaman Listrik Ditengah Berlangsungnya FORNAS

"Dengan cara merobohkan secara paksa tenda beserta sejumlah bangunan non-permanen yang sebelumnya didirikan klien kami dan mencabut plang-plang nama almarhum Pak Tanawi termasuk hilangnya sejumlah kamera CCTV yang sebelumnya terpasang di lokasi," bebernya.

Atas tindakan petugas itu selain mengakibatkan kliennya mengalami luka-luka, juga mengakibatkan kerugian materil senilai lebih dari Rp400 juta.

"Pada saat pemasangan portal dan pendirian tenda, klien kami mengacu pada surat yang dikeluarkan BPN, tidak termasuk sertifkat nomor 580 SHM atas nama klien kami. Artinya lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan pihak lain,” terangnya.

BACA JUGA:Soal Tanah Ulayat ,Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

Untuk itu, pihaknya berharap Propam Polda Sumsel dapat mengusut tuntas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas Polres OI yang diback-up personel Sat Brimob Polda Sumsel tersebut.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: