Diupah Rp1 Juta Untuk 100 Butir Ekstasi, Dua Warga Desa Lubuk Karet Banyuasin Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun, lantaran jad terdakwa 100 butir ekstasi atau inek senilai Rp20 juta.-Foto: Dok. Sumeks.co-
Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Cik Jon pada saat akan ditangkap berusaha mencoba untuk melarikan diri, dan berhasil ditangkap dari tim BNNP Sumsel dan kemudian langsung dilakukan penggeledahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: