Diupah Rp1 Juta Untuk 100 Butir Ekstasi, Dua Warga Desa Lubuk Karet Banyuasin Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Diupah Rp1 Juta Untuk 100 Butir Ekstasi, Dua Warga Desa Lubuk Karet Banyuasin Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun, lantaran jad terdakwa 100 butir ekstasi atau inek senilai Rp20 juta.-Foto: Dok. Sumeks.co-

Mulanya, saat itu petugas BNN Provinsi Sumsel berpura-pura memesan 100 butir ekstasi kepada terdakwa Rudi Yansyah dengan kesepakatan harga Rp20.000.000.

Usai mendapat pesan itu, terdakwa Rudi pun menghubungi Ameng (DPO) yang diduga bandar narkotika untuk menyediakan 100 butir inek sesuai pesanan.

Setelah itu, terdakwa Rudi pun mengambil pesanan 100 butir inek kepada Ameng namun saat itu Ameng ingin agar terdakwa Rudi mentransfer terlebih dahulu uang Rp20.000.000.

BACA JUGA:Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian, 2 Pemuda Asal Tulung Selapan OKI Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Milik Wartawan di Lubuklinggau Ditangkap! Uding: Terima Kasih Pak Polisi!

Permintaan untuk transfer uang terlebih dahulu tersebut, tidak disetujui oleh petugas BNN yang berpura-pura memesan dengan dalih ingin melihat barannya dahulu.

Kemudian Ameng memberitahukan kepada Terdakwa Rudi bahwa ada terdakwa Cik Jon yang menjadi wakil dari Ameng yang diimingi upah Rp1.000.000.

Hingga terdakwa Cik Jon mengiring terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi petugas BNN yang menyamar.

Terdakw Cik Jon berperan melihat atau memantau Terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis Eksatasi.

BACA JUGA: INAFIS Polda Sumsel Bongkar Pondok Tempat Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria hingga Hamil 6 Bulan

BACA JUGA:Warga Demo Apotek Kimia Farma Usai Temuan Mayat Wanita, Pemimpin Baru Disuruh Tanda Tangan Tuntutan Warga

Pada saat itu saksi cik jon berada tepat berdiri di belakang terdakwa Rudi yang berjarak sekira satu meter dan Narkotika jenis ekstasi tersebut dalam penguasaan terdakwa Rudi dan terdakwa cik Jon 

Kemudian terdakwa cik jon memerintahkan terdakwa Rudi untuk segera mentransfer uang dari pembelian narkotika jenis ekstasi.

Yang mana, uang tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Rudi kepada pemesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Ameng.

Lantas, seketika itu juga terdakwa Rudi dan saksi Cik jon langsung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: