Diupah Rp1 Juta Untuk 100 Butir Ekstasi, Dua Warga Desa Lubuk Karet Banyuasin Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Diupah Rp1 Juta Untuk 100 Butir Ekstasi, Dua Warga Desa Lubuk Karet Banyuasin Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun, lantaran jad terdakwa 100 butir ekstasi atau inek senilai Rp20 juta.-Foto: Dok. Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Demi upah Rp 1 juta dari 100 butir ekstasi atau inek senilai Rp20 juta, dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dua terdakwa tersebut diketahui bernama Rudi Haryanto dan Cik Jon yang merupakan warga Dusun II Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Keduanya, dijerat oleh penuntut umum Kejati Sumsel Desmilita SH terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan pidana 9 tahun tersebut, keduanya melalui kuasa hukum dalam sidang yang digelar di PN Palembang pada Senin 18 Maret 2024 kompak minta keringanan hukuman.

BACA JUGA:Tabrak Tim Opsnal Jatanras dengan Mobil Ertiga Hasil Curian, Begini Nasib Otak Pelaku Komplotan

BACA JUGA:Tiga Oknum Wartawan Diduga Lakukan Aksi Pemerasan di Kota Prabumulih, Begini Modusnya

Adapun pertimbangan permintaan keringanan hukumanan menurut kuasa hukum yakni para terdakwa mengakui bersalah lantaran dimingi upah sebesar Rp1 juta.

Menurut kuasa hukumnya, iming-iming upah tersebut diberikan oleh seseorang yang diduga bandar inek bernama Ameng yang saat ini masih buron.


Jadi terdakwa 100 butir ekstasi, Dua warga Lubuk Karet Banyuasin terancam dihukum penjara selama 9 tahun.--

"Oleh sebab itu kami mohon kiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman untuk para terdakwa," ucap kuasa hukum Widya dihadapan majelis hakim Edi Pelawi Syahputra SH MH.

Atau, lanjut Widya apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk pertimbangan hidangan seadil-adilnya.

BACA JUGA:Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

BACA JUGA:MANTAP, Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Pelaku Pencuri Mobil Suzuki Ertiga yang Raib Saat Sahur

Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel pada 1 September 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: